Teks Cerita Sejarah M.Rifqi T

Sejarah Hari Anak Nasional Nasional - Hari Anak merupakan event yang diselenggarakan pada tanggal yang berbeda-beda di berbagai negara di belahan dunia. Hari Anak Internasional diperingati setiap 1 Juni, sedangkan Hari Anak Universal diperingati setiap 20 November. Tanggal tersebut diumumkan oleh PBB sebagai hari anak-anak sedunia.
Organisasi anak di bawah PBB sendiri yaitu UNICEF pertama kali menyelenggarakan peringatan hari anak sedunia pada bulan Oktober tahun 1953. kemudia pada Tanggal 14 Desember 1954, Majelis Umum PBB lewat sebuah resolusi mengumumkan satu hari tertentu dalam setahun sebagai hari anak se-dunia yaitu pada tanggal 20 November. Setiap Negara bisa saja merayakan Hari Anak pada tanggal yang berbeda-beda, namun perayaan ini tetap bertujuan sama yaitu menghormati hak-hak anak di seluruh dunia.
Di Indonesia sendiri, Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Presiden Soeharto) Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984. Peringatan HAN ( Hari Anak Nasional ) bermula dari sebuah gagasan maju yang berkeinginan untuk melihat anak-anak, sebagai aset kemajuan bangsa,yang bergembira, bermain dan ceria.

Sejarah Hari Anak Nasional
Sejarah hari anak nasional berawal dari gagasan mantan presiden RI ke-2 (Soeharto), yang melihat anak-anak sebagai aset kemajuan bangsa, sehingga sejak tahun 1984 berdasarkan Keputusan Presiden RI No 44 tahun 1984, ditetapkan setiap tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Kegiatan Hari Anak Nasional dilaksanakan mulai dari tingkat pusat, hingga daerah.
Kemudian untuk menunjang Kesejahteraan anak serta melindungi hak-hak anak-anak Sebenarnya secara hukum dan perundangan, telah banyak hal dilakukan oleh negara. Diantaranya pemerintah Republik Indonesia seperti telah diundangkannya UU No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang memuat berbagai ketentuan tentang masalah anak di Indonesia.
Instruksi Presiden No. 2 tahun 1989 telah ditetapkan tentang Pembinaan Kesejahteraan Anak sebagai landasan hukum terciptanya Dasawarsa Anak Indonesia 1 pada tahun 1986 - 1996 dan Dasawarsa Anak II pada tahun 1996 - 2006.
Selanjutnya, dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI sebagai insitusi independen guna melakukan pengawasan pelaksanaan upaya perlindungan anak yang dilakukan oleh institusi negara serta melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak anak yang dilakukan negara, KPAI juga dapat memberikan saran dan masukkan secara langsung ke Presiden tentang berbagai upaya yang perlu dilakukan berkaitan dengan perlindungan anak.
Usaha lain yang dilakukan pemerintah untuk melindungi anak-anak, yaitu pada Kabinet Indonesia bersatu jilid kedua, Presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono) mengganti nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dengan harapan masalah anak menjadi lebih intens dan fokus untuk diperhatikan dan ditangani.
Di samping itu, peringatan HAN ( Hari Anak Nasional ) juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran si anak akan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya kepada orang tua, masyarakat, lingkungan serta kepada bangsa dan negara.
Peringatan HAN ( Hari Anak Nasional ) merupakan kesempatan untuk terus mengajak seluruh komponen warga atau bangsa Indonesia, baik itu orang tua, keluarga, masyarakat termasuk dunia usaha, maupun pemerintah dan negara, untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yaitu tentang Perlindungan Anak, yang isi undang-undang tersebut melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa diskriminasi.
Prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak yaitu:
-          non diskriminasi;
-          kepentingan yang terbaik bagi anak;
-          hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak
-          dan penghargaan terhadap pendapat anak
-          Hak Anak dalam Undang-Undang no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  
 Hak - hak anak
  1. Hak untuk dapat hidup, tumbuh serta berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat  martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  2. Hak atas sebuat atau suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
  3. Hak untuk beribadah menurut agamanya (keyakinannya), berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orangtua.
  4. Hak untuk mengetahui orang tuanya (orang tua kandung) , dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
  5. Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, spiritual, mental, dan sosial.
  6. Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya.
  7. Hak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilainilai kesusilaan dan kepatutan.
  8. Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebayanya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakatnya, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
  9. Hak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi setiap anak penyandang cacat.
  10. Hak mendapat perlindungan dari perlakuan seperti : Diskriminasi, Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, Penelantaran, Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan ,Ketidakadilan dan Perlakuan salah lainnya.
  11. Hak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan yang terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.


Komentar

Posting Komentar