Teks Cerita Sejarah M.Rifqi T
Sejarah Hari Anak Nasional
Nasional - Hari Anak merupakan event yang diselenggarakan pada tanggal yang
berbeda-beda di berbagai negara di belahan dunia. Hari Anak Internasional
diperingati setiap 1 Juni, sedangkan Hari Anak Universal diperingati setiap 20 November.
Tanggal tersebut diumumkan oleh PBB sebagai hari anak-anak sedunia.
Organisasi anak di bawah PBB
sendiri yaitu UNICEF pertama kali menyelenggarakan peringatan hari anak sedunia
pada bulan Oktober tahun 1953. kemudia pada Tanggal 14 Desember 1954, Majelis
Umum PBB lewat sebuah resolusi mengumumkan satu hari tertentu dalam setahun
sebagai hari anak se-dunia yaitu pada tanggal 20 November. Setiap Negara bisa
saja merayakan Hari Anak pada tanggal yang berbeda-beda, namun perayaan ini
tetap bertujuan sama yaitu menghormati hak-hak anak di seluruh dunia.
Di Indonesia sendiri, Hari Anak
Nasional diperingati setiap 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia (Presiden Soeharto) Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984.
Peringatan HAN ( Hari Anak Nasional ) bermula dari sebuah gagasan maju yang
berkeinginan untuk melihat anak-anak, sebagai aset kemajuan bangsa,yang
bergembira, bermain dan ceria.
Sejarah
Hari Anak Nasional
Sejarah hari anak nasional
berawal dari gagasan mantan presiden RI ke-2 (Soeharto), yang melihat anak-anak
sebagai aset kemajuan bangsa, sehingga sejak tahun 1984 berdasarkan Keputusan
Presiden RI No 44 tahun 1984, ditetapkan setiap tanggal 23 Juli sebagai Hari
Anak Nasional (HAN). Kegiatan Hari Anak Nasional dilaksanakan mulai dari
tingkat pusat, hingga daerah.
Kemudian untuk menunjang
Kesejahteraan anak serta melindungi hak-hak anak-anak Sebenarnya secara hukum
dan perundangan, telah banyak hal dilakukan oleh negara. Diantaranya pemerintah
Republik Indonesia seperti telah diundangkannya UU No. 4 tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak yang memuat berbagai ketentuan tentang masalah anak di
Indonesia.
Instruksi Presiden No. 2 tahun
1989 telah ditetapkan tentang Pembinaan Kesejahteraan Anak sebagai landasan
hukum terciptanya Dasawarsa Anak Indonesia 1 pada tahun 1986 - 1996 dan
Dasawarsa Anak II pada tahun 1996 - 2006.
Selanjutnya, dibentuknya Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI sebagai insitusi independen guna
melakukan pengawasan pelaksanaan upaya perlindungan anak yang dilakukan oleh
institusi negara serta melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak anak yang
dilakukan negara, KPAI juga dapat memberikan saran dan masukkan secara langsung
ke Presiden tentang berbagai upaya yang perlu dilakukan berkaitan dengan perlindungan
anak.
Usaha lain yang dilakukan
pemerintah untuk melindungi anak-anak, yaitu pada Kabinet Indonesia bersatu
jilid kedua, Presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono) mengganti nama Kementerian
Pemberdayaan Perempuan menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak. Dengan harapan masalah anak menjadi lebih intens dan fokus
untuk diperhatikan dan ditangani.
Di samping itu, peringatan HAN
( Hari Anak Nasional ) juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran si anak akan
hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya kepada orang tua, masyarakat, lingkungan
serta kepada bangsa dan negara.
Peringatan HAN ( Hari Anak
Nasional ) merupakan kesempatan untuk terus mengajak seluruh komponen warga
atau bangsa Indonesia, baik itu orang tua, keluarga, masyarakat termasuk dunia
usaha, maupun pemerintah dan negara, untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung
jawabnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun
2002 yaitu tentang Perlindungan Anak, yang isi undang-undang tersebut melakukan
upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan
terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa diskriminasi.
Prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak
Anak yaitu:
-
non diskriminasi;
-
kepentingan yang terbaik bagi anak;
-
hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak
-
dan penghargaan terhadap pendapat anak
-
Hak Anak dalam Undang-Undang no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak
Hak - hak anak
- Hak untuk dapat hidup,
tumbuh serta berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan
harkat martabat kemanusiaan, serta
mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Hak atas sebuat atau suatu
nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
- Hak untuk beribadah
menurut agamanya (keyakinannya), berpikir, dan berekspresi sesuai dengan
tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orangtua.
- Hak untuk mengetahui orang
tuanya (orang tua kandung) , dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya
sendiri.
- Hak memperoleh pelayanan
kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, spiritual,
mental, dan sosial.
- Hak memperoleh pendidikan
dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat
kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya.
- Hak menyatakan dan
didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai
dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai
dengan nilainilai kesusilaan dan kepatutan.
- Hak untuk beristirahat dan
memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebayanya, bermain, berekreasi,
dan berkreasi sesuai dengan minat, bakatnya, dan tingkat kecerdasannya
demi pengembangan diri.
- Hak memperoleh
rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial
bagi setiap anak penyandang cacat.
- Hak mendapat perlindungan
dari perlakuan seperti : Diskriminasi, Eksploitasi, baik ekonomi maupun
seksual, Penelantaran, Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan
,Ketidakadilan dan Perlakuan salah lainnya.
- Hak untuk diasuh oleh
orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan atau aturan hukum yang sah
menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan yang terbaik bagi
anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Bagus, beri gambar yang terkait
BalasHapus