Teks Cerita Sejarah Kelvin F.
JAKARTA, Indonesia —
Untuk pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia, peringatan Hari Lahir
Pancasila 1 Juni pada tahun ini ditetapkan pemerintah sebagai hari libur
nasional.
Penetapan Hari Lahir
Pancasila sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden Joko
“Jokowi” Widodo Nomor 24 Tahun 2016 tertanggal 1 Juni 2016 tentang Hari Lahir
Pancasila.
Dalam Keputusan
Presiden itu ditetapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila dan peringatan
Hari Lahir Pancasila merupakan hari libur nasional sejak 1 Juni 2017.
Meskipun Hari Lahir
Pancasila sekarang sesungguhnya merupakan peringatan yang ke 72 tahun, tetapi
peringatannya secara nasional baru tahun ini.
Keputusan Presiden
itu juga menyebutkan bahwa pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan
masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.
Latar
belakang
Peringatan ini
berlatar belakang dari rapat para pendiri bangsa dalam Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) di Gedung Chuo Sangi In, Jakarta, yang
pada masa kolonial Belanda merupakan Gedung Volksraad—sekarang dikenal sebagai
Gedung Pancasila.
BPUPKI alias
"Dokuritsu Junbi Cosakai" merupakan badan yang dibentuk oleh
pemerintah kolonial Jepang pada 29 April 1945 sebagai rekayasa Jepang untuk
mendapatkan dukungan rakyat Indonesia bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan
kepada Indonesia.
Dalam rapat BPUPKI
pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato mengenai lima dasar negara yang
dia sebut dengan nama Pancasila.
Berikut cuplikan
pidato Soekarno saat itu:
“Saya namakan ini
dengan petunjuk seorang teman kita, ahli bahasa saya, namanya ialah Pancasila
.Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan
negara Indonesia, kekal dan abadi.”
Sejak
awal, Soekarno menganggap Pancasila sebagai dasar atau fondasi berdirinya
sebuah rumah besar, yakni Republik Indonesia, yang di dalamnya menaungi
berbagai macam suku dan agama.
Jepang pada 7 Agustus
1945 mengganti BPUPKI menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
atau "Dokuritsu Junbi Inkai".
Singkat cerita,
Jepang hancur lebur pada Perang Dunia II ketika pasukan sekutu barat pimpinan
Amerika Serikat menjatuhkan bom atom ke Hiroshima pada 6 Agustus 1945 dan ke
Nagasaki pada 9 Agustus 1945.
Kekuatan dan pengaruh
Jepang di Indonesia pun melemah sehingga membuat para pejuang dan pendiri
bangsa Indonesia berhasil merebut dan memproklamasikan Kemerdekaan Republik
Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Pada 18 Agustus 1945
ditetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa dasar
negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.
Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
Pancasila pun resmi
dan sah menurut hukum menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Mulai Dekrit Presiden
5 Juli 1959 dan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 berhubungan dengan Ketetapan
No. I/MPR/1988, No. I/MPR/1993, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara
Republik Indonesia hingga kini.
Bagus
BalasHapus